Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Foto

Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 18:54 WIB

Jakarta - Jurnalis Indonesia menggelar aksi solidaritas menolak pemberian remisi kepada otak pembunuh wartawan Radar Bali. Aksi itu dilakukan di depan Istana Negara.

Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas damai di depan Istana Negara, Jumat (25/1/2019).

Aksi itu dilakukan sebagai penolakan pemberian remisi kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa

Para jurnalis membawa serta sejumlah poster dan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa. Salah satu poster yang dibawa massa adalah foto-foto jurnalis yang tewas karena pemberitaan yang ditulisnya dan belum mendapatkan keadilan.

Selain di Jakarta, sejumlah jurnalis di daerah lain turut menggelar aksi solidaritas menolak pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Penolakan para jurnalis atas remisi yang diberikan presiden untuk I Nyoman Susrama karena pengungkapan kasus terbunuhnya Prabangsa tahun 2010 lalu itu disebut menjadi tonggak penegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Para jurnalis menganggap pemberian remisi itu menjadi bukti kemunduran dari bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

Pembunuhan jurnalis itu pun dianggap melukai HAM yang selama ini digaungkan untuk memberikan kebebasan bagi masyarakat terlebih pers dalam berekspresi dan memberikan pemberitaan yang sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.

Susrama pun ditahan sejak 26 Mei 2009. Selanjutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. Namun, keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana, salah satunya Susrama dengan menyunat hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi Solidaritas Jurnalis Tolak Remisi Otak Pembunuh Wartawan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads