Jakarta - Terdakwa korupsi suap limbah sawit, Edy Saputra Suradja dan Willy Agung Adipradhana menjalani sidang lanjutan. Edy hadir dengan memakai penyangga leher.
Foto
Pakai Penyangga Leher, Edy Saputra Jalani Sidang Lanjutan Kasus Suap

Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja hadir dengan memakai penyangga leher.
Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana datang dengan menggendong tas ransel.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang dihadirkan sebagai saksi.
Rombongan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi saksi dalam persidangan perkara suap tersebut. Para anggota dewan itu sempat menjawab pertanyaan hakim dengan terbata-bata perihal perkara itu.
Edy Saputra Suradja tampak serius saat mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syarudin Durasid juga menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dari anak usaha Sinar Mas Group terkait dugaan pencemaran limbah perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara ini, Edy Saputra Suradja didakwa menyuap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng. Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri. Suap diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.