Jakarta - Anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Blitar, Heru Widjajanto menjalani sidang perdana kasus terorisme dengan dakwaan melakukan persiapan fisik untuk teror.
Foto
Senyum Anggota JAD Blitar di Sidang Perdana Kasus Terorisme

Anggota JAD Blitar Heru Widajanto bin Sri Widodo menjalani sidang perdana terkait kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/1/2019). Heru didakwa melakukan persiapan fisik untuk perbuatan terorisme.
Heru menjalani sidang bersama dengan rekan-rekannya di JAD Blitar, diantaranya, Abu Umar alias Samsul Arifin Subagio, Anang, Ervin, Nur Hidayat, Katiman, Muhanan, Juhri, dan Galih.
Selain didakwa melakukan persiapan fisik untuk perbuatan terorisme Heru juga didakwa memperdagangkan senjata api untuk kegiatan terorisme.
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar itu disebut jaksa merupakan bagian dari JAD Jawa Timur yang dipimpin Abu Umar yang diduga kuat merupakan antek ISIS di Indonesia.
Heru didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.