Jakarta - Reklame Ketua PSI Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Subroto disegel Pemerintah Provinsi DKI. Usai penyegelan, foto Tsamara di reklame itu dicopot.
Foto
Before After Foto Tsamara Amany Dicopot dari Reklame yang Disegel

Reklame Ketua PSI Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Subroto disegel Pemerintah Provinsi DKI. (Guruh Nuary/detikcom)
Reklame berbentuk billboard itu terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 25 A, Jakarta. Segel Pemprov DKI berwarna oranye itu terpantau sudah ada sejak Kamis (27/12) kemarin.Β (Guruh Nuary/detikcom)
Billboard ini terpasang di tiang tinggi sehingga semua orang bisa melihatnya. Ada pula tiang lampu yang menyorot ke billboard. (Foto: Guruh Nuary/detikcom)
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame," begitu bunyi tulisan penyegelan warna oranye dan hitam yang tertempel di tengah foto Tsamara. (Guruh Nuary/detikcom)
Usai disegel, foto Tsamara sudah hilang dari billboard. Pemandangan ini terlihat pada Jumat (28/12) pagi ini. Tanda penyegelan berwarna oranye masih ada di bawah reklame. (Rolan/detikcom)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan semua reklame yang melanggar harus disegel. Tindakan itu dalam rangka menjalankan prosedur tetap yang sudah dibuat Pemprov DKI. Dia menegaskan prosedur tersebut telah ditetapkan sejak April lalu. Β
Tsamara mengatakan pemasangan reklame itu dilakukan lewat vendor dengan cara-cara yang legal. Dia tidak keberatan ketika ternyata reklame itu disegel. "Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya kami lakukan itu secara legal.Β (Foto: Rolan/detikcom)