Jakarta - Menteri PPA Yohana Yembise temui Ketua MK Anwar Usman. Hal itu dilakukan Yohana untuk membahas revisi UU perkawinan terkait batas minimal usia menikah.
Foto
Siasat Menteri PPA Yohana Yembise Naikkan Batas Usia Menikah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Yohana Yembise mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Kedatangan Menteri Yohana ke gedung MK untuk menemui Ketua MK Anwar Usman.
Keduanya pun membahas mengenai usulan revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan. Menteri PPA Yohana Yembise sebelumnya mengajukan usulan untuk merevisi batas usia minimal perkawinan untuk wanita di usia 20 tahun dan pria di usia 22 tahun.
Usulan kenaikan batas usia minimal perkawinan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini terjadi di masyarakat.
MK pun diketahui membatalkan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia menikah, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laku-laki. Pasal itu dinilai MK dapat menyebabkan kasus diskriminatif dan kekerasan dalam rumah tangga yang merugikan pihak perempuan.