Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah reklame di kawasan Slipi. Reklame itu disegel karena melanggar Perda No 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Foto
Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel
Kamis, 20 Des 2018 20:21 WIB

Papan reklame yang terpampang di jembatan penyeberangan orang di kawasan Slipi ini disegel oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar sepuluh reklame yang disegel pada hari ini.
Penyegelan reklame yang dilakukan pada hari ini meliputi kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.