Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel

Foto

Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel

Lamhot Aritonang - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 20:21 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah reklame di kawasan Slipi. Reklame itu disegel karena melanggar Perda No 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

Papan reklame yang terpampang di jembatan penyeberangan orang di kawasan Slipi ini disegel oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar sepuluh reklame yang disegel pada hari ini.

Penyegelan reklame yang dilakukan pada hari ini meliputi kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.

Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel
Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel
Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel
Langgar Perda DKI, Reklame di Slipi Ini Disegel


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads