Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa dipanggil KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap yang mejerat hakim Lasito.
Foto
Ketua PN Semarang Purwono Edi Diperiksa KPK

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa mengunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Kehadiran Purwono Edi itu untuk diperiksa terkait kasus suap yang menjerat hakim Lasito, yang merupakan hakim di PN Semarang yang menerima uang dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Selain Purwono Edi, KPK juga memanggil seorang Anggota DPRD Jepara bernama Agus Sutisna untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap tersebut.
KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai keterkaitan antara kedua saksi itu dan perkara tersebut. Perkara ini diusut KPK melalui penyelidikan dengan menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap Lasito, yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya. Praperadilan itu diajukan Marzuqi agar bebas dari status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).