Jakarta - Nadia Mulya, Putri mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya menyambangi KPK. Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai justice collaborator.
Foto
Keluarga Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Nadya Mulya bersama sang ibunda Anne Mulya mendatangi KPK, Rabu (5/12/2018). Mereka datang untuk mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Ditemani bersama sang pengacara Bonyamin Saiman, pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang dilakukan oleh Nadya Mulya juga untuk mencari keadilan bagi sang ayah, Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang kini dipenjara karena terjerat kasus Bank Century beberapa waktu lalu.
Sebelum masuk ke gedung KPK, mereka sempat memperlihatkan halaman depan dokumen tersebut. Mereka mengatakan pengajuan JC itu untuk mendapatkan keadilan bagi Budi Mulya. Β
Nadya Mulya berharap langkah ini dapat membantu kasus yang menjerat Budi Mulya terungkap sepenuhnya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai Justice Collaborator yang diajukannya, Nadya tak mau mengungkap materi pengajuan JC tersebut. Dalam perkara Century, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.