Jakarta - Pengusaha Johanes B Kotjo membacakan pleidoi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1. Kotjo mengaku menyesal telah memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih.
Foto
Dituntut 4 tahun Penjara, Penyuap Eni Saragih Membela

Kotjo membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Kotjo mengatakan duit yang diberikan kepada Eni Maulani Saragih hanya sebatas bantuan dan tak menyangka bakal menimbulkan masalah hukum dan menyeretnya ke Penjara.
Menurut Kotjo, dirinya tak memahami hukum. Dia kemudian berdalih kalau memang uang itu ditujukan sebagai suap maka tak akan dicatat oleh anak buahnya.
Kotjo mengaku bakal menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, dia tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Kotjo diyakini jaksa bersalah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Kotjo meninggalkan Pengadilan Tipikor usai membacakan nota pembelaan (pleidoi).