Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 50 kg Sabu dan 43 ribu pil ekstasi. Empat orang tersangka turut diamankan oleh petugas kepolisian.
Foto
43 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Direktorat Resese Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 43 ribu butir ekstasi dan 50 kg sabu yang akan diselundupkan ke Indonesia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Petugas kepolisian menyita sebanyak 50 kg sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau oleh anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Dony Alexander, pada Selasa (21/11/2018) lalu.
Barang bukti lainnya, yaitu telepon genggam dan sejumlah uang turut diamankan oleh pihak kepolisian.
4 orang tersangka turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat internasional narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.