Jakarta - Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu program pemerintah saat ini. Seperti apa proses pembuatan KTP Anak tersebut? Kita intip yuks,...
Foto
Melihat Proses Pembuatan Kartu Identitas Anak di Dukcapil Jakarta

Program baru pemerintah terkait Kartu Identitas Anak (KIA) mulai digalakan diberbagai daerah di Indonesia, salah satunya kini yang sudah mulai menerapkan adalah di wilayah Jakarta Pusat.
Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian, tengah memantau petugas yang sedang membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Hingga kini, diketahui Dukcapil Jakarta Pusat telah mencetak sebanyak 21.273 kartu Identitas Anak (KIA) dan pada tahun 2019 mendatang dapat tercapai hingga sebanyak 300.000 keping.
Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki fungsi yang relatif sama seperti KTP yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan proses administrasi.
Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki fungsi yang relatif sama seperti KTP yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan proses administrasi.
KIA (Kartu Identitas Anak) memiliki masa berlaku dari lahir hingga nanti waktunya sang anak berkewajiban memiliki e-KTP.
Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diharapkan dapat memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukannya.