Jakarta - Pengusaha Johanes B Kotjo menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 itu dituntut 4 tahun penjara.
Foto
Pengusaha Johanes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dalam sidang tuntutan tersebut Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu diyakini jaksa karena Kotjo terbukti bersalah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Uang suap tersebut diberikan untuk melancarkan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Kotjo disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.