Jakarta - Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap Bakamla.
Foto
Ekspresi Fayakhun Saat Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 21 Nov 2018 17:14 WIB

Jakarta - Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap Bakamla.