Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi. Berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya.
Foto
Berkas Perkara Hoax Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara hoax penganiayaan yang melibatkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun mengungkapkan telah melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih dan telah menyelesaikan pemberkasan. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, serta 63 barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas hoax Ratna Sarumpaet akan diteliti tim di Kejati DKI. Jaksa peneliti akan mengevaluasi kelengkapan berkas.
Argo menambahkan, jika berkas sudah lengkap, selanjutnya akan diserahkan tersangka dan barang bukti.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Sejumlah saksi diperiksa di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak serta driver dan staf Ratna Sarumpaet.