Jakarta - Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Foto
Vonis Perkara Korupsi Anggota DPRD Lampung Tengah
Senin, 05 Nov 2018 18:05 WIB

Jakarta - Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.