Garut - Dua pembakar bendera HTI telah menjalani sidang di PN Garut, Jawa Barat. Hakim pun langsung menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 Ribu.
Foto
Potret Sidang Pembakar Bendera di Garut yang Divonis 10 Hari Bui

Dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang pada Senin (5/11/2018). Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Kedua pelaku yang berinisial F dan M itu hadir di PN Garut untuk menjalani sidang perdana kasus pembakaran bendera.
Majelis Hakim Hasanudin pun membacakan putusan yang menerangkan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Hadir pula dalam sidang itu Uus yang merupakan sosok yang membawa bendera berkalimat tauhid yang disebut oleh polisi sebagai bendera HTI.
Uus akan menjalani sidang perdana usai sidang kedua pelaku pembakaran bendera selesai.
Saat masuk ke ruang sidang, Uus didampingi 7 orang kuasa hukum. Majelis hakim Hasanudin bertanya kepada Uus. Hasanudin menanyakan terkait bantuan kuasa hukum. Namun, Uus mengungkapkan bahwa dirinya tak didampingi kuasa hukum.
Hal itu membuat Majelis hakim memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang untuk maju ke depan. Kuasa hukum menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani Uus. Salah seorang kuasa hukum sempat terlihat berbincang dengan Uus.
Uus pun dihukum 10 hari penjara karena divonis bersalah membuat kegaduhan. Selain itu Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.