Jakarta - Komisi Anti-Korupsi Malaysia dan KPK Indonesia memperpanjang kerja sama soal pemberantasan korupsi. Mereka juga belajar soal LHKPN pada KPK Indonesia.
Foto
Komisi Anti-Korupsi Malaysia Belajar soal LHKPN dari KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Chief Commissioner MACC Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul menggelar jumpa pers usai pertemuan di gedung KPK, Jakarta.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia dan KPK sepakat untuk memperpanjan kerja sama.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan banyak hal yang akan dipelajari masing-masing lembaga itu. Menurut Agus, salah satu hal penting yang bakal didapat dari Malaysia adalah mengenai pusat pembelajaran antikorupsi.
Selain itu, Agus mengatakan MACC bakal belajar soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menyebut Malaysia baru akan menerapkan LHKPN dan sedang belajar dari Indonesia.
Dalam kerja sama yang dilakukan, MACC juga belajar soal LHKPN pada KPK. Sedangkan KPK belajar mengenai beberapa hal lainnya dari Lembaga anti rasuah Malaysia itu.