Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Foto

Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 16:02 WIB

Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Walikota nonaktif Kendari, Adriatma dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Bapak dan anak tersebut diyakini terbukti korupsi dengan menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dengan penjara 8 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Adriatma dan Asrun divonis telah melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads