Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Foto
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 31 Okt 2018 16:02 WIB

Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.