Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima

Foto

Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 10:33 WIB

Jakarta - Penampakan miris terlihat di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta. Pedestrian yang seharusnya untuk penyandang disabilitas justru digunakan untuk lapak PKL.

Pedestrian untuk penyandang disabilitas dipakai oleh para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Jalur guding block atau ruas kuning yang terpasang di trotoar itu sejatinya merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Namun, jalur guiding block di trotoar sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta justru disalahgunakan menjadi lapak bagi para PKL.

Pedestrian itu seharusnya tidak ditutup oleh para PKL, karena dapat membantu para penyandang disabilitas dalam berjalan dengan aman dan nyaman di pedestrian kota.

Seperti inilah penampakan pedestrian yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang tertutup gerobak PKL di sekitar Stasiun Palmerah.

Selain menjajah jalur pedestrian untuk penyandang disabilitas, sebagian PKL lainnya juga menggunakan bagian dari Halte Bus di Palmerah sebagai tempat untuk berjualan. Para PKL yang melanggar berjualan di pendestrian juga menghambat warga saat melintas.

Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima
Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima
Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima
Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima
Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima
Terlalu! Saat Pedestrian untuk Difabel Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads