Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih hadir dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo. Eni hadir untuk memberikan kesaksian
Foto
Eni Saragih Bersaksi di Sidang Kasus Suap Johannes Kotjo

Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih hadir dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai terdakwa pemberi suap.
Eni hadir sebagai saksi dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dalam sidang tersebut, Eni tak membantah soal permintaan uang ke pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk Munaslub Partai Golkar. Eni mengakui meminta SGD 400 ribu.
Eni pun membeberkan peran Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Mengaku awalnya dikenalkan Novanto pada Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Dalam perkara tersebut, Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.