Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali jalani sidang kasus korupsi. Sejumlah saksi dihadirkan mulai dari anak buah Zumi Zola hingga pihak swasta (kontraktor)
Foto
Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan Sejumlah Saksi

Sidang Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar. Sidang itu pun dihadiri sejumlah saksi diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto, Kepala Dinas Perhubungan Jambi, Varial Adi Putra, seorang kontraktor bernama Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Farma Nusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Hardono alias Aliang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dalam sidang itu pun hakim menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Salah satunya pertanyaan hakim kepada Varial Adi Putra terkait dengan uang ketuk palu yang diduga diminta DPRD Jambu untuk pengesahan anggaran. Hakim pun mengetahui bahwa Adi sempat memberikan pernyataan bohong hingga kemudia dicecar pertanyaan lain dan mengakui adanya uang ketuk palu tersebut.
Selain itu, dari pihak swasta (kontraktor) Direktur Utama PT Sumber Farma Nusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang membantah telah membelika Zumi Zola satu unit mobil Alphard seharga kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Asiang pun mengungkapkan bahwa mobil Alphard tersebut merupakan mobil rental bukan mobil baru.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar. Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.