Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana email fraud. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Foto
Bareskrim Polri Bekuk 4 Pelaku Kriminal Email Fraud

Empat pelaku dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/10/2018).Β
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni didampingi Kanit 3 Subdit I AKBP Dwi Samayo dan Panit 3 Subdit I Ipda Bambang Meiriawan menunjukkan barang bukti.
Petugas menggelar barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Bareskrim Polri mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana email fraud (membajak email) dengan korban PT Prima Shipping and Marine Service dengan kerugian hingga mencapai senilai Rp 5,196 miliar.Β
Keempat pelaku yang diamankan berinisial PCN, TY, AK, dan TH.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menunjukkan foto pelaku.