Jakarta - KPK menjaring Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam OTT di Pasuruan. Uang tunai senilai Rp 120 juta diamankan KPK sebagai barang bukti kasus suap sang Wali Kota.
Foto
Duit Rp 120 Juta Jadi Barbuk Suap Wali Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Setiyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pasuruan pada Kamis (4/10/2018) malam. Setiyono bersama tiga orang lainnya langsung diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama penyidik KPK.
KPK pun kemudian menetapkan Setiyono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, Jumat (5/10/2018).
KPK juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120 juta, bukti transaksi dan kartu ATM.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) dengan kesepakatan commitmen fee rata-rata 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.