Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

ADVERTISEMENT

Foto

Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 18:24 WIB

Jakarta - Pengacara Eddy Sindoro, Lucas kembali diperiksa KPK. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret kliennya.

Pengacara Eddy Sindoro, Lucas menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.

Selain memeriksa Lucas, KPK pun memanggil sejumlah saksi diantaranya pegawai imigrasi bernama Andi Sofyar, Yulia Shintawati seorang Duty Executive PT Indonesia AirAsia dan Nurrohman dari pihak swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Lucas.

Akibat perbuatannya, Lucas disangkakakn melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Lucas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT