Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum

Foto

Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum

Ari - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 15:45 WIB

Jakarta - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi umbar senyum saat menjalani sidang perdana perkara kasus korupsi. Ia didakwa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi mulai menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9/2018). Ia pun masih bisa tersenyum.

Dalam persidangan tersebut, Ahmadi didakwa menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,050 miliar.

Uang itu diberikan kepada Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otsus Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan di wilayah itu.

Ahmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum
Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum
Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum
Jalani Sidang Perdana, Bupati Bener Meriah Umbar Senyum


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads