Jakarta - Pihak kepolisan meringkus pejabat Lembaga Penjamin Kredit yang diduga telah menipu 14 bank. Kerugian bank ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Foto
Polisi Ringkus Penipu yang Rugikan 14 Bank

Pihak kepolisian berhasil meringkus Lembaga Penjamin Kredit PT SNP yang diduga telah melakukan penipuan kepada 14 bank dalam proses pendanaan kredit, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dalam rilis kasus pembobolan bank tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus pidana pembobolan 14 bank tersebut dilakukan selama sekian periode waktu oleh PT SNP.
Wadirtikpideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan PT SNP memanipulasi daftar kreditur kepada Bank dalam proses penipuan pendanaan kredit. Hal ini diketahui setelah salah satu bank melaporkan mengalami kerugian.
Kerugian akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 14 triliun. Dari 14 bank yang diduga ditipu, baru satu bank yang melaporkan kerugian sebanyak Rp 450 miliar.
Pihak kepolisian pun menahan 5 orang pejabat dari PT SNP. Mereka yang ditahan yaitu Direktur Utama PT SNP berinisial DS, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer Keuangan.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran kepada 3 orang lagi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan beberapa bank yang telah bekerja sama dengan PT SNP. Daniel pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan, ada dari pihak bank yang bisa dijadikan tersangka karena terlibat.