Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan ketentuan alat peraga kampanye Pemilu 2019. Acara itu dihadiri sejumlah parpol yang menjadi peserta pemilu.
Foto
KPU Gelar Sosialisasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019
Kamis, 30 Agu 2018 16:59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi ketentuan soal alat peraga kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
Sosialisasi yang digelar di Gedunng KPU, Jakarta itu dihadiri partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019, Kamis (30/8/2018).
Acara itu dipimpin oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting, dan Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah. Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan pihaknya akan membahas soal fasilitasi alat peraga kampanye di tingkat pemilihan legislatif pusat dengan para liaison officer (LO) parpol.
KPU juga memberikan informasi terkait atribut kampanye yang akan diproduksi KPU unutk capres-cawapres dan caleg serta aturan dan jadwal kampanye.