KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam

Foto

KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam

Ari Saputra - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 15:58 WIB

Jakarta - KPK akan menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap saksi ahli. Kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.

KPK bakal menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap saksi ahli di sidang kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, Basuki Wasis. Dalam gugatannya, Nur Alam meminta Basuki membayar kerugian material dan immateril lebih dari Rp 3 triliun.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim yang memberikan bantuan hukum kepada ahli yang digugat, yaitu Basuki Wasis.

Gugatan yang diajukan oleh Nur Alam kepada Basuki Wasis berkaitan dengan kerugian yang didapatkan oleh Nur Alam atas kasus korupsi yang membelitnya.

Kerugian yang dimaksud Nur Alam meliputi kerugian material dan immaterial yang mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Kriminalisasi tim ahli ini pun menjadi perhatian KPK karena dengan adanya gugatan seperti yang dilayangkan oleh Nur Alam dapat membuat para ahli takut untuk memberi keterangan dalam persidangan.

KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam
KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam
KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam
KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam
KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads