Jakarta - KPK akan menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap saksi ahli. Kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Foto
KPK Bakal Jadi Pihak Terkait Gugatan Atas Saksi Ahli Kasus Nur Alam

KPK bakal menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap saksi ahli di sidang kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, Basuki Wasis. Dalam gugatannya, Nur Alam meminta Basuki membayar kerugian material dan immateril lebih dari Rp 3 triliun.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim yang memberikan bantuan hukum kepada ahli yang digugat, yaitu Basuki Wasis.
Gugatan yang diajukan oleh Nur Alam kepada Basuki Wasis berkaitan dengan kerugian yang didapatkan oleh Nur Alam atas kasus korupsi yang membelitnya.
Kerugian yang dimaksud Nur Alam meliputi kerugian material dan immaterial yang mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Kriminalisasi tim ahli ini pun menjadi perhatian KPK karena dengan adanya gugatan seperti yang dilayangkan oleh Nur Alam dapat membuat para ahli takut untuk memberi keterangan dalam persidangan.