Zumi Zola Jalani Sidang Perdana

Foto

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 14:56 WIB

Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar.

Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar.
Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.
Zumi Zola saat memasuki ruang sidang.
Suasana sidang perdana Zumi Zola.
Zumi Zola membaca surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.
Jaksa menyebut uang itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi. Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi Zola jadi sasaran foto bersama.
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads