Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pembunuh nenek Jeane di Jakarta Selatan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi pun masih memburu pelaku lain.
Foto
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Nenek Jeane

Polda Metro Jaya menggelar rilis penangkapan kedua pelaku pembunuhan nenek Jeane di Jakarta Selatan. Kedua pelaku tersebut berinisial MIF dan RU.
Dalam pers rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/7/2018) itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono berserta jajaran saat memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan nenek Jeane.
Inilah tampang kedua pelaku pembunuhan nenek Jeane. Saat melakukan aksinya kedua pelaku bersaksi tak hanya melakukan berdua melainkan ada satu orang lagi berinisial R yang masih diburu oleh pihak kepolisian.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berupa emas, handphone, dan jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku merupakan kenalan dari adik korban. Sebelum melakukan aksinya ketiga pelaku menunggu penghuni rumah pergi untuk kemudian melancarkan aksi pencurian, namun mereka tak menyangka jika korban ada di rumah. Lantaran ketakutan karena korban berteriak, salah satu pelaku memukul korban dengan gelas dan besi hingga tewas.
Salah seorang tersangka diketahui melakukan perlawanan saat proses penangkapan pihak kepolisian sehingga ditembakkan timah panas yang melukai kaki kanan korban.
Kedua pelaku ini di kenakan pasal 365 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.