Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus partai tak bisa menjadi calon anggota DPD. KPU dan Bawaslu pun temui DPD RI untuk membahas hal tersebut.
Foto
KPU dan Bawaslu Temui DPD RI Bahas Keputusan Mahkamah Konstitusi

DPD melakukan pertemuan dengan Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman di ruang rapat Pimpinan DPD Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Arief dan jajaran Bawaslu ke DPR karena diagendakan bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dkk.
Pertemuan tersebut guna membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan pengurus partai politik tak bisa menjadi calon anggota DPD.
Namun menurut KPU masih terbuka peluang para calon anggota DPD pengurus parpol untuk mencalonkan diri dengan pindah menjadi calon legislatif DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu. "Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.