Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK

Foto

Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK

Dok. Detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 11:10 WIB

Jakarta - Korupsi yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia mendasari pembentukan KPK. Selama 16 tahun bekerja KPK berhasil pecahkan beragam kode rahasia para koruptor.

KPK baru-baru ini berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Ada kode rumit yang sengaja dibuat demi menyamarkan transaksi suap. Kode rumit itu digunakan untuk merinci daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapat 'jatah' pengerjaan. Dok. Detikcom/Haris Fadhil.

Nama Fuad Amin kembali mencuat usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, terkait dengan sejumlah izin keluar Lapas napi-napi Sukamiskin. Mantan Bupati Bangkalan itu sebelumnya diberitakan usai terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang. Fuad Amin dalam kejahatannya menggunakan istilah terselubung untuk menerima suap bulanan terkait pengelolaan migas di Bangkalan. Ia menggunakan istilah sembako, akhir bulan, dan setoran untuk menutupi aksi kejahatannya tersebut. Dok. Detikcom/Lamhot Aritonang.

Masyarakat tentu ingat saat kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terciduk KPK. Kasus suap proyek Wisma Atlet Jakabaring itu menggunakan kode 'Apel Washington' dan 'Apel Malang' untuk merujuk suap dalam kurs dolar Amerika Serikat dan rupiah. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Istilah 'ustaz' dan 'pengajian' pun masuk dalam lingkaran setan korupsi. Kode itu digunakan oleh politisi Golkar, Aditya Anugrah Moha saat akan memberikan uang suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Madano, Sudiwardono. KPK menerangkan istilah 'ustaz' merujuk pada Aditya sebagai pemberi suap, dan 'pengajian' merujuk pada lokasi transaksi suap. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Istilah lainnya yang juga membawa atribut agama adalah 'santri', 'murtad', dan 'pengajian' yang digunakan oleh tiga politisi Golkar, Fahd El Fouz, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetya dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Istilah 'santri' merujuk kepada ketiga politisi tersebut. 'pengajian' merujuk pada pembahasan tender, dan 'murtad' berarti mangkir dari kesepakatan antarpelaku. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Istilah Arab pun digunakan untuk mengelabui KPK oleh para terpidanan korupsi ini. Istilah 'liqo' dan 'juz' digunakan politisi PKS, Yudi Widiana Adia bersama Muhammad Kurniawan dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Nama Ahok pun terbawa menjadi kode rahasia dalam upaya penerimaan suap Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Selanjutnya ada pula pengusaha Adi Putra Kurniawan yang menggunakan istilah 'telur asin', 'kalender' dan 'sarung' saat hendak menyuap Eks Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Budiono. Istilah tersebut dikirimkan Adi menggunakan aplikasi chat Blackberry Messanger kepada Antonius, usai mengirim sejumlah uang suap. Dok.Detikcom/Agung Pambudhy.

Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Koruptor Kelabui KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads