Jakarta - Dirut PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk Johannes.
Foto
Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1

Sofyan Basir tiba di gedung KPK, Jumat (20/7/2018) pukul 09.52 WIB.Β
Mengenakan kemeja putih, Sofyan didampingi 3 orang dan sesekali melayani pertanyaan media saat akan masuk ke Gedung KPK.
Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.