Jakarta - Sidang perdana Rusliyanto, mantan anggota DPRD Lampung Tengah dilaksanakan hari ini, Senin (02/7/2018). Sidang itu memuat pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
Foto
Sidang Perdana Eks Anggota DPRD Lampung Tengah

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDIP, Rusliyanto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/7/2018).
Rusliyanto menjadi tersangka kasus korupsi setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Wakil Ketua DPRD J. Natalis Sinaga.
Kader Partai PDIP ini didakwa menerima suap dari Bupati Mustafa untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI.
Kasus ini terungkap dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah. Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Menyusul kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto.