Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK

Foto

Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 16:02 WIB

Jakarta - Anas Urbaningrum mengikuti sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang mendengarkan keterangan ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang.

Ahli yang dihadirkan yaitu Dian Puji Simatupang yang merupakan dosen hukum administrasi negara di Universitas Indonesia (UI).
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6).
"Menurut ahli, apakah boleh orang yang tidak mencuri uang negara dipidana membayar uang pengganti?" tanya Anas pada ahli dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Anas kemudian mengilustrasikan pemilihan ketua RT yang mendapatkan sumbangan dana dari relawan. Sumbangan dana itu bukan berasal dari uang negara, namun saat terjerat hukum diminta membayar uang pengganti.
Menurut Dian, hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti berkaitan dengan tindakan terdakwa.
Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK
Anas Hadirkan Ahli Hukum FHUI dalam Sidang Lanjutan PK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads