Jakarta - Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Dia terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus e-KTP.
Foto
Fredrich Yunadi Dihukum 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi sempat tertawa sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Fredrich juga masih bisa tertawa sebelum pembacaan putusan.
Hakim membacakan vonis untuk Fredrich Yunadi.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich Yunadi menyalami kuasa hukumnya usai sidang.
Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.