Jakarta - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.
Foto
Foto: Ekspresi Aman Abdurrahman saat Divonis Mati

Aman Abdurrahman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Sesaat setelah hakim ketua Akhmad Jaini mengetuk palu pembacaan vonis, Aman langsung berdiri dari kursi terdakwa untuk bersujud.
Aman Abdurrahman langsung bersujud di ruang sidang setelah hakim memvonis mati atas kasus terorisme.
Belasan polisi bersenjata laras panjang membuat barikade memagari Aman Abdurrahman di ruang sidang.
Aman Abdurrahman meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta dengan tangan diborgol.