Palembang - Aksi Ario Febriansyah (28), menginjak dan mencorat-coret kitab suci Alquran viral di media sosial. Pria itu pun langsung ditangkap polisi dan ditahan.
Foto
Foto: Ario Si Penginjak-injak Alquran
Kamis, 21 Jun 2018 10:18 WIB

Pria asal Rawas Ilir, Musi Rawas, ini ditangkap polisi pada Senin (18/6) sore. Pria beragama Islam itu ditangkap terkait postingan saat menginjak dan mencorat- coret Alquran dan mempostingnya di Facebook.
Ario bahkan sempat menantang polisi melalui akun Facebook pribadinya. Dalam postingan itu, Ario meminta polisi untuk mencari keberadaannya dengan menyertakan identitas lengkap.
Ario terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Ario juga diancam Pasal Penodaan Agama yang diatur dalam KUHP.