Jakarta - Yamini (70) ditangkap polisi di Magelang karena diduga melakukan praktik aborsi. Puluhan janin diduga diaborsi Yamini dengan harga Rp 2 juta sekali aborsi.
Foto
Foto: Tampang Yamini Dukun Aborsi Puluhan Janin di Magelang

Foto: Yamini melakukan praktik aborsi dengan modus pijat tradisional selama 25 tahun.Β Yamini tengah duduk dan mengenakan kebaya warna merah serta kain jarit saat ditunjukkan polisi. Wajahnya ditutupi masker dan tertunduk. Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: "Aborsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pijat tradisional secara berkala, sehingga (diklaim) tidak terjadi pendarahan. Menurut pengakuan tersangka, paket aborsi biayanya sebesar Rp 2 juta," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo di Magelang, Rabu (20/6/2018). Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: Selain Yamini, polisi menetapkan NH (40) pasien terakhir Yamini dan suami sirinya sebagai tersangka. Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah Yamini yang diduga tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: Ada 20 kantong jenazah janin yang ditemukan di lokasi. Kondisi janin yang ditemukan sudah dalam kondisi yang berbeda-beda mulai dari berupa tulang belulang mulai batok kepala, tulang tangan, tulang kaki, ada yang sudah hancur, ada pula yang masih utuh.
Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Fotografer: Pertiwi/detikcom
Foto: Sedangkan ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. Fotografer: Pertiwi/detikcom