Jakarta - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia; Sukmawati Soekarnoputri. Berikut perjalanan kasusnya.
Foto
Air Mata, Demo, hingga Penghentian Kasus Puisi Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri sempat bikin heboh karena puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacanya dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 pada April 2018 lalu. Puisi itu diprotes lantaran dinilai mengandung unsur penistaan agama. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Akibat puisi itu, Sukmawati pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak seperti Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari,Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Diprotes hingga dilaporkan ke polisi, Sukmawati kembali angkat bicara lewat jumpa pers pada Rabu (4/4/2018). Dalam jumpa pers ini Sukmawati menjelaskan tak ada niat menghina umat Islam lewat puisi 'Ibu Indonesia'. Sambil meneteskan air mata, Sukmawati meminta maaf kepada pihak yang keberatan atas puisi yang dibacanya itu. (Foto: Ismail/detikHOT)
Sukmawati kembali muncul di publik. Kali ini dia mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal puisi 'Ibu Indonesia'. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Dalam kesempatan itu, Sukmawati terlihat dua kali mencium tangan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin. Sejumlah tokoh, seperti Ma'ruf Amin, Din Syamsuddin, hingga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun kemudian mengajak masyarakat untuk memaafkan Sukmawati. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Meski telah meminta maaf, Sukmawati tetap didemo oleh kelompok massa yang mengaku geram atas puisinya di Jakarta dan beberapa daerah lain. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Para pengunjuk rasa serta para pelapor meminta polisi segera memproses kasus Sukmawati ini. (Foto: Muhammad Abdurrosyid/ detikcom)
Sekitar 2 bulan berlalu, penyelidikan kasus dugaaan penistaan agama oleh Sukmawati ini akhirnya dihentikan oleh polisi. Menurut polisi tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana dalam kasus ini. "Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. (Foto: Ari Saputra/detikcom)