Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme

Foto

Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 12:16 WIB

Jakarta - Pansus RUU Antiterorisme menggelar rapat bersama pemerintah, Rabu (23/5/2018). Rapat membahas definisi terorisme.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dari Fraksi NasDem.
Rapat ini berlangsung di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Pansus Antiteroris dari Fraksi PAN menyampaikan pendapatnya.
Dalam rapat ini, pihak pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih (tengah) dan Muladi (kanan).
Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme
Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme
Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme
Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads