Probolinggo - MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Foto
MA Vonis Dimas Kanjeng 'Pembunuh dan Pengganda Uang' 18 Tahun Bui
Selasa, 22 Mei 2018 07:27 WIB

Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah pada Januari 2015. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus. Ismail dibunuh pada 2 Februari 2015 selepas maghrib.
Tiga hari setelahnya, mayat tersebut ditemukan warga. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret semua pelaku, termasuk Dimas Kanjeng.
Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.
Langkah terakhir ditemuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming. "Tolak JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam website MA.
Di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 29 Januari 2018.