Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menuntut dibersihkannya mafia hakim pasca putusan pembakar hutan dianulir.
Foto
Vonis Rp 366 Miliar Pembakar Hutan Dianulir, 'Bersihkan Mafia Hakim'
Jumat, 04 Mei 2018 08:49 WIB

MA menyatakan PT Kallista Alam membakar hutan di Aceh. Namun hal itu dianulir PN Meulaboh. Masyarakat pun mendemo putusan PN Meulaboh yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum PT Kallista Alam sebesar Rp 366 miliar, tidak bisa dieksekusi/noneksekutabel.Β
Putusan PN Meulaboh diketok olehΒ Said Hasan sebagai ketua, Muhammad Tahir dan T Latiful. Massa mendesak KPK dan Badan Pengawas MA memeriksa ketiga hakim itu. Mereka membentangkan berbagai spanduk, salah satunya berbunyi 'Bersihkan Mafia Hakim'
Aksi yang digelar pada Kamis (3/5) kemarin berjalan tertib. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan banding atas vonis itu.Β