Muara Bulian - Mansur alias Terosman dihukum dengan penjara seumur hidup. Mansur membunuh majikannya, Dasurullah dan memakan alat kelamin korban.
Foto
Ini Tampang Kanibal Pemakan Organ Vital dari Jambi

Mansur sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun menurut majelis, hukuman seumur hidup terhadap Mansur sudah sesuai rasa keadilan. Mansur dinyatakan majelis melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu berlangsung pada 5 November 2017. Saat itu Mansur dan anaknya sedang berada di sebuah pondok bersama M Dasurullah. Saat Dasurullah tidur, Mansur membunuhnya.
Tak hanya membunuh, Mansur juga memakan salah satu organ vital tubuh Dasurullah. Setelah membunuh, Mansur meminta bantuan anaknya membuang jasad korban dan melarikan diri.
"Meskipun tindakan Terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berperi kemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi Terdakwa dan anggota masyarakat lainnya, dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup," ujar majelis hakim.
tMansur tertunduk lemas dan lesu atas putusan itu. Ia menyatakan pikir-pikir menerima atau menolak.