Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP

Foto

Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP

Pool - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 08:24 WIB

Jakarta - Irman dan Sugiharto diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Keduanya terbukt korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Begini tampang keduanya.

Saat terjadi kasus itu, Irman adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu, Sugiharto juga ikut diadili.
Menurut perhitungan BPKP, proyek e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sugiharto menangis di pengadilan. Awalnya ia dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama.
Sedangkan Irman, dihukum 7 tahun penjara di tingkat pertama.
Di tingkat kasasi, Irman diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Begitupun dengan Sugiharto. Ia juga dihukum 15 tahun penjara oleh trio hakim agung: Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.Β 
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tampang Duo Koruptor e-KTP


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads