Jakarta - PPATK akan membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta. Serta mengatur peredaran uang asing karena sering dipakai transaksi korupsi dan suap.
Foto
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing
Selasa, 17 Apr 2018 12:11 WIB

Jakarta - PPATK akan membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta. Serta mengatur peredaran uang asing karena sering dipakai transaksi korupsi dan suap.