Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing

Foto

Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 12:11 WIB

Jakarta - PPATK akan membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta. Serta mengatur peredaran uang asing karena sering dipakai transaksi korupsi dan suap.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta. Pemerintah juga perlu mengatur peredaran mata uang asing khususnya, Dolar Amerika dan Singapura di Indonesia karena sering dipakai dalam transaksi korupsi atau suap.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan mata uang asing ini kerapkali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan baik di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kiagus menyampaikan ini dalam sambutannya di acara diseminasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Deputi Bank Indonesia Erwin Rijanto dan Ketua KPK Agus Rahardjo hadir dalam bertema optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal ini.
Terkait pembatasan transaksi uang tunai, Kiagus mengatakan upaya itu perlu dilakukan untuk mempersempit gerak pelaku korupsi. Berdasarkan data statistik PPAT, tindak pidana korupsi, penyuapan, pencucian uang, dan kejahatan lain mengalami kenaikan sejak tahun 2003 hingga 2018. Dari analisa 4.155 transaksi keuangan, 1.958 di antaranya berindikasi tindak korupsi dan 113 berindikasi tindak pidana penyuapan.
Diketahui, RUU Tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR sejak tahun lalu. Namun, RUU tersebut tak sempat dibahas hingga saat ini.
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing
Cegah Korupsi, PPATK Atur Peredaran Uang Asing


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads