Seoul - Sejumlah massa menggelar aksi untuk mendukung eks Presiden Korsel Park Geun-Hye divonis 24 tahun bui di kasus penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.
Foto
Foto: Dukungan untuk Eks Presiden Korsel yang Divonis 24 Tahun Bui

Para pendukung Park iniΒ menggelarΒ aksi di depan gedung Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tempat vonis eks Presiden Park dibacakan, Jumat (6/4) (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Hakim Kim Se-Yoon menyatakan Park bersalah telah memaksa perusahaan-perusahaan Korsel untuk membayar 'donasi' sebesar total 77,4 miliar won (Rp 1 triliun) ke dua yayasan non-profit yang dikendalikan oleh teman dekatnya, Choi Soon-Sil.Β (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Choi sendiri telah divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari para konglomerat atau chaebol Korsel, termasuk dari perusahaan elektronik ternama Samsung dan raksasa retail Lotte. (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
"Terdakwa secara ilegal menggunakan kekuasaan kepresidenannya atas permintaan pribadi dari Choi untuk memaksa perusahaan-perusahaan menyumbangkan uang ke yayasan-yayasan," kata hakim Kim. (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
"Perusahaan-perusahaan itu dipaksa menyumbangkan sejumlah besar uang ... dan terdakwa membiarkan Choi mengendalikan yayasan itu meskipun dia tidak memiliki hak untuk itu," sebutnya. (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
"Saya menjatuhkan vonis 24 tahun penjara dan denda 18 miliar won (Rp 233 miliar) kepada terdakwa," tegas hakim. (Foto: Dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)