Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam

Foto

Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam

M Aminuddin - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 13:35 WIB

Malang - Gudang Garam memenangkan perkara atas Gudang Baru. Di kasus pidana, pemilik Gudang Baru dibui, sedangkan kasus perdata, Gudang Baru harus menghapus mereknya.

Gudang Baru memiliki hak merek dari Kemenkum HAM pada 2005. Tapi pada 2011, Gudang Garam memperkarakan ke jalur pidana dan perdata, di kala Gudang Baru sudah besar.

Untuk kasus pidana, pemilik Gudang Baru, Ali Khosin dinyatakan bersalah melanggar UU Merek dan dihukum 10 bulan penjara. Adapun di kasus perdata, MA baru-baru ini memenangkan Gudang Garam dan memerintahkan Gudang Baru untuk menghapus mereknya.

Pabrik dan kantor berlokasi di Jalan Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Malang. Aktivitas pabrik dan kantor itu masih berjalan normal hari ini.

Manager Marketing Gudang Baru, Agus Hariadi menyatakan akan patuh dengan putusan MA. Tampa ia merokok Gudang Baru.

Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam
Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam
Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam
Melihat Kantor Gudang Baru yang Digulung Gudang Garam


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads