Jakarta - Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa terlibat korupsi proyek e-KTP.
Foto
Foto: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Novanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dengan dengan Andi Narogong.
Novanto menerima berkas tuntutan.
Mantan Ketua DPR itu akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa KPK pada 13 April 2018.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Novanto meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang tuntutan.