BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba

Foto

BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba

Lamhot Aritonang - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 12:42 WIB

Jakarta - BNN mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika pada bulan Maret 2018 ini. Barang bukti yang disita sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Sepanjang Maret 2018, BNN mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika. Hari ini, Kamis (29/3/2018) BNN merilis barang bukti serta tersangka di Cawang, Jakarta Timur.
Total barang bukti sebanyak 32 Kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi disita.
Kepala BNN Heru Winarko mengungkapkan pengungkapan 3 kasus ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai, BNN di provinsi dan kepolisian setempat.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan di Pontianak, Kalimantan Barat dengan 2 orang tersangka.
Pada penyelundupan di Pontianak disita 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia. Satu orang tersangka berinisial NEA alias Pieter, warga negara Malaysia dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan.
Tersangka lainnya berinisial EAW ditangkap saat melintas di Jalur Lintas Trans Kalimantan pada 13 Maret lalu.
Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 kg sabu yang dibungkus dalam plastik kemasan teh cina, di Binjai, Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang diamankan adalah Bakhtiar Jamil (45) dan Khalidin (29) warga Madat, Aceh Timur.
Kumai yang saat ini dalam kondisi kritis di RS Bhayangkara di Medan, diduga terlibat jaringan Malaysia-Aceh-Medan yang sebelumnya telah dibekuk oleh BNN. Selain Kumai alias AH, dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Harjosari, Amplas, Medan ini juga dilakukan penangkapan terhadap OHL (28) yang bertugas sebagai kurir.
Heru mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam ketiga kasus yang diungkap BNN ini masih menggunakan modus lama. Modusnya dengan menggunakan sepeda motor dan narkoba disimpan di bawa jok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba
BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads